Dokumen Ekspor Udang

Alur Dokumen — WKB

40+
Total Dokumen
7
Tahap Proses
3
Wajib Gate
5
Negara Tujuan
0
Siap ✓
🌏 Tujuan:
Dokumen Siap 0 / 0
Pre-Shipment
Gate Pelabuhan ⚡
Stuffing / Muat
Post-Shipment
Negara Tujuan
Sopir / Kendaraan
Airfreight ✈
Sertifikasi
Tarif & Bea Masuk
⚠ Common Mistakes
⚡ Perubahan Regulasi 2025–2026 — Wajib Diperhatikan

🦐 Ekspor Udang WKB

Klik kartu untuk expand/collapse  |  Filter negara tujuan  |  Mode Checklist Shipment

📋
Pre-Shipment
Sebelum Kirim
PEB — Pemberitahuan Ekspor Barang
Dokumen pabean utama, diajukan ke Bea Cukai via sistem CEISA/EDI sebelum barang masuk pelabuhan. Wajib diisi nomor kontainer & seal setelah stuffing.
WajibDigital CEISABea Cukai
Commercial Invoice
Bukti nilai transaksi antara WKB dan Buyer. Berisi harga satuan, total nilai, incoterm (FOB/CIF/CFR), mata uang, dan data kedua pihak.
WajibWKB
Packing List
Rincian kemasan: jumlah karton, berat bersih/kotor per karton, total berat, dimensi, kode HS, dan nomor lot/batch produk udang.
WajibWKB
Booking Confirmation
Konfirmasi reservasi slot kapal dari shipping line. Berisi nomor booking, nama kapal, voyage, port of loading, port of discharge, dan ETD/ETA.
WajibPelayaran
Health Certificate — Badan Mutu KKP
Diterbitkan Badan Mutu KKP (sebelumnya BKIPM). Menyatakan produk bebas dari penyakit hewan, memenuhi standar keamanan pangan. WAJIB sebelum stuffing.
WajibBadan Mutu KKPKarantina
Sertifikat HACCP / GMP
Hazard Analysis Critical Control Points & Good Manufacturing Practice. Diperiksa Badan Mutu KKP saat inspeksi pabrik/cold storage. Wajib untuk pasar AS, EU, Jepang.
WajibBadan Mutu KKPAS / EU / JP
Hasil Uji Laboratorium
Pengujian residu antibiotik (chloramphenicol, nitrofuran, dll), logam berat (Hg, Pb, Cd), mikrobiologi (Salmonella, Listeria). Dilakukan per batch/lot produksi.
WajibLab TerakreditasiPer Batch
NIB / SIUP / Izin Ekspor
Nomor Induk Berusaha dari OSS. Perusahaan wajib terdaftar sebagai eksportir di sistem Kemendag. SIUP-MB untuk produk perikanan.
WajibOSS / KemendagSatu Kali
Approval Number Negara Tujuan
Registrasi pabrik/pengolah di negara tujuan: US FDA Food Facility Registration, EU Establishment Number, GACC China, FSSAI India. Wajib ada sebelum ekspor perdana.
WajibFDA / EU / GACCSatu Kali
Certificate of Admissible (CoA) — Udang ke AS ⚡ BARU 2026
Dokumen BARU wajib mulai 1 Januari 2026. Diterbitkan Badan Mutu KKP untuk membuktikan udang budidaya Indonesia memenuhi ketentuan US Marine Mammal Protection Act (MMPA). Mencakup 43 HS Code dari 12 subpos (030617, 030636, 030695, 160521, dll).
Wajib AS — Per 1 Jan 2026BARU 2026Badan Mutu KKPMMPA / Budidaya
Sertifikat Bebas Cesium-137 — IA 99-52 ⚡ BARU 2025
Wajib sejak 31 Oktober 2025 berdasarkan US FDA Import Alert 99-52. Berlaku khusus untuk UPI di Pulau Jawa dan Provinsi Lampung (per Okt 2025: 41 UPI terdampak — 35 di Jawa, 6 di Lampung; jumlah bisa berubah sesuai update FDA). Diterbitkan Badan Mutu KKP selaku Certifying Entity resmi US FDA. UPI di luar Jawa dan Lampung tidak terkena aturan ini.
Wajib AS — Jawa & LampungBARU 2025Badan Mutu KKP / FDA CEIA 99-52
🚢
Gate Pelabuhan
⚡ Paling Kritis
⚡ 3 Dokumen Wajib Gate — Tanpa Ini Kontainer TIDAK Bisa Masuk
1.NPE — Nota Pelayanan Ekspor (Bea Cukai approve)
2.DO — Delivery Order (Pelayaran approve)
3.Gate Pass — Sistem pelabuhan buka gate
NPE — Nota Pelayanan Ekspor
Diterbitkan Bea Cukai setelah PEB disetujui. Bukti bahwa barang sudah mendapat izin keluar wilayah pabean RI. Harus terbit SEBELUM truk masuk gate.
Wajib Gate #1Sistem CEISABea Cukai
DO — Delivery Order
Izin resmi dari shipping line/pelayaran untuk memasukkan atau mengambil kontainer. Berisi nomor booking, nomor kontainer, dan tanggal validitas. Submit via Inaportnet.
Wajib Gate #2InaportnetPelayaran
Gate Pass
Tiket masuk gate, diterbitkan otomatis oleh sistem TOS (Terminal Operating System / OPUS) setelah NPE + DO diverifikasi. Sopir tunjukkan nomor/QR code di gate.
Wajib Gate #3TOS / OPUSTerminal
Surat Jalan
Diterbitkan perusahaan/gudang asal. Menerangkan muatan, tujuan, nomor polisi kendaraan, dan identitas sopir. Dicek security di pos masuk pertama.
WajibWKB / Gudang
Reefer Connecting List (Khusus Udang Beku)
Permohonan koneksi listrik untuk kontainer reefer. Diajukan ke terminal agar genset/power plug tersedia di CY. Wajib untuk produk beku seperti udang.
Wajib ReeferTerminal PelabuhanUdang Beku
🚛
Sopir & Kendaraan
Cek di Gate
SIM B1 / B2 Umum
Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan angkut berat. SIM B1 untuk truk ≤ 3.500 kg, B2 untuk truk besar/kontainer. Wajib sesuai jenis kendaraan.
WajibSopir
KTP Sopir
Kartu Tanda Penduduk untuk verifikasi identitas di pos security pelabuhan. Kadang juga diminta fotokopi untuk arsip EMKL/forwarder.
WajibSopir
STNK Kendaraan
Surat Tanda Nomor Kendaraan. Wajib aktif/tidak kadaluarsa. Dicek security untuk konfirmasi nomor polisi sesuai surat jalan.
WajibKendaraan
KIR / Uji Berkala Kendaraan
Tanda lulus uji kelayakan kendaraan niaga. Di beberapa pelabuhan seperti Tanjung Priok, KIR aktif dipersyaratkan untuk kendaraan pengangkut kontainer.
Disyaratkan sebagian pelabuhan
Pass Pelabuhan / Akses TKBM
Di beberapa terminal, sopir/EMKL perlu kartu akses khusus pelabuhan. Didaftarkan via Otoritas Pelabuhan setempat. Berlaku per periode.
Terminal TertentuOtoritas Pelabuhan
📦
Stuffing / Muat Barang
Saat Muat
EIR — Equipment Interchange Receipt
Bukti serah terima kontainer antara depo/terminal dengan EMKL/sopir. Mencatat kondisi kontainer, nomor kontainer, nomor seal awal, dan tanggal ambil.
WajibDepo / Terminal
Stuffing Report / Berita Acara Stuffing
Dokumen internal yang mencatat proses pemuatan: nomor kontainer, nomor seal yang dipasang, jumlah karton, temperatur (untuk reefer), nama petugas, dan tanggal/jam stuffing.
WajibInternalArsip
Nomor Seal Kontainer
Nomor segel resmi yang dipasang setelah stuffing selesai. Dicatat di Stuffing Report, EIR, PEB (update), dan akan muncul di B/L. Harus sama persis dengan seal fisik.
KritisCross-check ke B/L
Temperature Log / Pre-Trip Inspection
Rekaman suhu kontainer reefer sebelum dan selama pemuatan. Memastikan cold chain integrity terjaga. Wajib untuk produk beku. Disimpan sebagai bukti cold chain.
Wajib ReeferCold ChainUdang Beku
Fumigation Certificate
Sertifikat fumigasi kayu/pallet yang digunakan dalam kontainer. Wajib untuk beberapa negara tujuan agar tidak membawa hama. Diterbitkan perusahaan fumigasi berlisensi.
Tergantung TujuanKayu / Pallet
Berita Acara Pemeriksaan Bea Cukai
Diterbitkan jika Bea Cukai melakukan pemeriksaan fisik (MITA/jalur merah). Mencatat hasil inspeksi dan nomor seal baru yang dipasang setelah pemeriksaan.
Jika DiperiksaBea Cukai
🚀
Post-Shipment
Setelah Kapal Berangkat
Bill of Lading (B/L)
Dokumen pengangkutan terpenting. Diterbitkan pelayaran setelah kapal berangkat. Berfungsi sebagai: (1) bukti kontrak pengangkutan, (2) tanda terima barang, (3) dokumen kepemilikan. Berisi nomor kontainer, seal, shipper, consignee, port, dan freight.
WajibPelayaranNegotiable / Straight
Certificate of Origin (COO / SKA)
Surat Keterangan Asal barang dari Indonesia. Diterbitkan Dinas Perdagangan / KADIN. Setiap skema FTA menggunakan form berbeda: Form D (ATIGA/ASEAN), Form AI (ASEAN-India), Form E (ASEAN-China), Form AK (ASEAN-Korea). Catatan penting: Form A (GSP/AS sudah tidak berlaku — Indonesia dikeluarkan dari GSP AS sejak 2020). Untuk AS, mekanisme tarif preferensi saat ini mengacu pada ART RI-AS Feb 2026 — konfirmasi dokumen COO yang dipersyaratkan ART ke Kemendag / Ditjen PEN.
WajibDinas Perdagangan / KADIN⚠ Cek Form Sesuai TujuanTarif Preferensi
Health Certificate (Asli)
Dokumen asli dikirimkan ke buyer bersamaan dengan set dokumen lainnya, biasanya via courier. Diperlukan untuk clearance karantina di negara tujuan.
WajibBadan Mutu KKPKirim ke Buyer
Shipping Instruction / Draft B/L
Instruksi kepada pelayaran untuk penerbitan B/L: nama shipper/consignee, notify party, marks & numbers, description of goods, dan freight terms. Diajukan sebelum kapal berangkat.
WajibWKB ke Pelayaran
Freight Invoice / Debit Note
Tagihan ongkos kirim dari pelayaran kepada WKB (jika freight prepaid). Perlu dilunasi agar B/L original dikeluarkan pelayaran.
PelayaranAdministrasi
Insurance Certificate
Sertifikat asuransi kargo laut. Wajib jika incoterm CIF (Cost Insurance Freight). Melindungi barang selama transit laut dari risiko kerusakan/kehilangan.
Wajib CIFAsuransi Kargo
🌏
Negara Tujuan
Customs Clearance
B/L Original → Ambil Barang
Buyer wajib menyerahkan B/L original ke agen pelayaran di negara tujuan untuk mendapatkan DO lokal. Tanpa ini, barang tidak bisa dikeluarkan dari pelabuhan tujuan.
WajibBuyer
COO → Tarif Preferensi Bea Masuk
Diserahkan ke customs negara tujuan untuk memperoleh tarif bea masuk yang lebih rendah. Contoh: ASEAN-China FTA, ASEAN-Japan CEPA. Untuk AS: Agreement on Reciprocal Trade (ART RI-AS, Feb 2026) menetapkan tarif resiprokal 19% umum, dengan 1.819 pos tarif mendapat fasilitas 0% — perlu konfirmasi HS Code udang spesifik apakah termasuk.
WajibFTA / ART RI-AS 2026Hemat Bea Masuk
Health Certificate → Karantina Tujuan
Diserahkan ke otoritas karantina negara tujuan (FSIS-AS, EFSA-EU, CIQ-China, dll). Tanpa ini barang bisa ditahan atau dikembalikan/dimusnahkan di pelabuhan tujuan.
WajibKarantina
FDA Prior Notice (Khusus AS)
Pemberitahuan kepada US FDA sebelum produk tiba di AS. Wajib untuk semua makanan impor ke Amerika. Diajukan minimum 8 jam sebelum kedatangan. Dikirim via FDA PNSI system.
Wajib ASUS FDAH-8 Sebelum Tiba
SIMP Documentation (AS)
Seafood Import Monitoring Program. Untuk udang, wajib melampirkan data traceability: negara asal, metode tangkap/budidaya, nama kapal/tambak, nama eksportir, tanggal panen.
Wajib ASTraceabilityNOAA / CBP
EU Establishment Number (Uni Eropa)
Nomor registrasi pabrik pengolah di sistem EU. Diterbitkan Badan Mutu KKP setelah audit fasilitas memenuhi standar EU. Wajib tertera di label produk dan dokumen ekspor ke EU.
Wajib EUBadan Mutu KKPRegistrasi Pabrik
GACC / CIQ Registration (China)
General Administration of Customs China. Fasilitas pengolahan udang wajib terdaftar di GACC. Ekspor ke China tanpa nomor GACC akan ditolak di pelabuhan tujuan.
Wajib ChinaGACCRegistrasi Pabrik
Certificate of Admissible (CoA) — Wajib di AS ⚡ BARU 2026
Wajib diserahkan ke US CBP mulai 1 Januari 2026 untuk semua udang budidaya Indonesia. Diterbitkan Badan Mutu KKP. Tanpa CoA, produk udang budidaya ditahan atau ditolak masuk AS.
Wajib AS — Per 1 Jan 2026BARU 2026Badan Mutu KKPMMPA / CBP
Sertifikat Bebas Cesium-137 — Jawa & Lampung ke AS ⚡ BARU 2025
Khusus produk dari UPI di Jawa dan Lampung. Diserahkan ke US FDA saat masuk AS. Membuktikan produk bebas cemaran radioaktif Cesium-137 sesuai Import Alert 99-52.
Wajib AS — Jawa & LampungBARU 2025US FDA / IA 99-52
Antidumping Duty Deposit — Udang Beku ke AS ⚠️
Sejak 1 Juni 2024, ekspor udang beku ke AS dikenakan tarif antidumping sementara 6,3% (cash deposit). Berlaku untuk semua eksportir kecuali PT BMS (0%). Belum final — angka akhir diputuskan USDOC. Eksportir wajib memantau update dari Kemendag secara berkala.
⚠ Belum Final — Pantau TerusUSDOC Antidumping6,3% Sementara
Food Sanitation Act Certificate (Jepang)
Jepang menggunakan Food Sanitation Act (Shokuhin Eisei Ho) sebagai dasar inspeksi pangan impor. Ministry of Health, Labour and Welfare (MHLW) melakukan inspeksi acak. Residu antibiotik dan bahan pengawet yang melampaui batas standar Jepang (sering lebih ketat dari Codex) menjadi penyebab utama penolakan.
Wajib JPMHLW JepangFood Sanitation Act
JAS / Label Standar Jepang
Japanese Agricultural Standard (JAS) — wajib pada label produk yang dijual di retail Jepang. Label harus mencantumkan: nama produk, asal negara, metode produksi (aquaculture), nama Buyer di Jepang, berat bersih, dan tanggal best before. JAS certification bersifat voluntary tapi dipersyaratkan banyak retailer besar.
Wajib Retail JPJAS / Ministry of Agriculture JP
Sertifikat Halal (Makin Diminta — Jepang)
Sertifikat Halal yang diterbitkan lembaga terakreditasi (MUI Indonesia, JAKIM Malaysia, atau lembaga Jepang seperti Japan Halal Association). Tidak wajib secara regulasi, namun makin menjadi persyaratan buyer besar di Jepang terutama untuk segmen Muslim yang berkembang dan buyer supermarket premium.
Makin Dipersyaratkan JPMUI / JAKIMBuyer Modern
Hasil Uji Lab (Permintaan Customs)
Customs beberapa negara bisa meminta tambahan lab test setibanya di pelabuhan tujuan (random sampling). Bila positif residu antibiotik, seluruh shipment bisa ditahan atau dimusnahkan.
Jika DimintaRandom Inspection
💰
Tarif & Bea Masuk AS
⚠ Pantau Update
Tarif Resiprokal AS — Agreement on Reciprocal Trade (Feb 2026)
Perjanjian Dagang RI–AS yang ditandatangani Februari 2026 menetapkan struktur tarif baru. Efek langsung pada kalkulasi biaya ekspor dan daya saing harga di pasar AS.
KomponenDetail
Tarif Resiprokal Umum19% untuk produk Indonesia ke AS secara umum
Pos Tarif Preferensi 0%1.819 pos tarif mendapat fasilitas 0% — perlu konfirmasi HS Code udang spesifik
Status UdangPerlu verifikasi ke Kemendag / Ditjen PEN apakah HS udang termasuk pos 0%
BerlakuFebruari 2026 — mulai efektif
Paralel AntidumpingTarif resiprokal berlaku paralel dengan antidumping 6,3% — potensi kumulasi biaya
⚠ Verifikasi HS CodeART RI-AS Feb 2026Pantau Kemendag
Antidumping Investigation — Status & Proyeksi
Investigasi USDOC terhadap ekspor udang beku Indonesia. Tarif sementara 6,3% (cash deposit) sejak Juni 2024. Tarif final bisa lebih tinggi atau lebih rendah tergantung hasil review USDOC.
WKBTarif SementaraStatus
PT BMS0%Investigated separately
Eksportir Lain6,3%Sementara — belum final
Tarif FinalDiputuskan USDOC — wajib pantau update
⚠ Belum FinalUSDOC AntidumpingUpdate dari Kemendag
Kalkulasi Total Biaya Masuk ke AS ⚠
Saat ini eksportir ke AS menghadapi potensi multi-layer tarif. Kalkulasi harus dilakukan sebelum konfirmasi harga jual ke buyer AS.
KomponenBesaran
US MFN Tariff (normal)~0–5% (tergantung HS Code)
Antidumping (sementara)+6,3% (kecuali PT BMS)
Tarif Resiprokal ART+19% atau 0% jika termasuk pos preferensi
RekomendasiKonsultasi dengan freight forwarder & Kemendag sebelum pricing
⚠ Hitung Ulang Sebelum PricingKemendag / Forwarder
✈️
Ekspor via Udara (Airfreight)
Udang Segar / Chilled
✈ Ekspor udang segar/chilled ke Jepang, Singapura, Hong Kong, dan pasar premium Asia umumnya menggunakan kargo udara. Alur dokumen berbeda signifikan dari pengiriman laut.
AWB — Air Waybill
Pengganti Bill of Lading untuk pengiriman udara. AWB bersifat non-negotiable (straight). Diterbitkan maskapai kargo atau GSSA. Berisi shipper, consignee, airport of departure, airport of destination, gross weight, dan uraian barang.
Wajib — Pengganti B/LAirline / GSSANon-Negotiable
PEB — Diajukan sebelum Departure
Sama seperti ekspor laut, PEB wajib diajukan ke CEISA Bea Cukai. Untuk udara, deadline lebih ketat — harus terbit NPE sebelum barang masuk area kargo bandara. Nomor penerbangan dan AWB dimasukkan ke PEB.
WajibCEISADeadline Ketat
Health Certificate — Udara
Sama diterbitkan Badan Mutu KKP. Untuk ekspor udara ke Jepang, isi Health Certificate harus memenuhi standar spesifik Jepang (MHLW). Sertifikat harus menyertai shipment dan diserahkan ke karantina tujuan.
WajibBadan Mutu KKPStandar Tujuan
Cargo Manifest (Airlines)
Daftar muatan kargo dalam satu penerbangan. Diterbitkan maskapai. Berbeda dari manifest kapal. Digunakan untuk customs clearance di bandara tujuan.
WajibMaskapai Kargo
Perishable Cargo Declaration (IATA)
Deklarasi barang mudah rusak (Perishable) sesuai standar IATA. Udang segar/chilled dikategorikan perishable. Dokumen ini memastikan penanganan cold chain di bandara (priority loading, cold room storage). Dipersyaratkan maskapai.
Wajib — UdaraIATA PerishableCold Chain
Karantina & Izin BKIPM / Badan Mutu (Bandara)
Inspeksi karantina dilakukan di UPT Badan Mutu KKP di bandara keberangkatan (Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dsb). Proses lebih cepat namun jadwal harus terkoordinasi dengan waktu penerbangan. Koordinasi H-1 sangat disarankan.
WajibUPT Badan Mutu KKP BandaraKoordinasi H-1
⚡ Ringkasan Perbedaan Laut vs Udara
Perbedaan utama yang wajib diperhatikan eksportir yang berpindah dari laut ke udara:
AspekLautUdara
Dok. PengangkutanB/LAWB
B/L Negotiable?Ya (OBL)Tidak
Waktu Transit14–30 hari1–3 hari
Deadline DokumenH-2 s/d H-1H-1 (sangat ketat)
ReeferKontainer reeferCool room + gel pack
Produk CocokUdang beku/olahanUdang segar/chilled
Referensi Cepat
🌿
Sertifikasi Keberlanjutan
AS & EU — Makin Wajib
🌿 Sertifikasi keberlanjutan bukan hanya soal lingkungan — ini syarat komersial nyata. Retailer besar AS (Walmart, Costco, Whole Foods) dan EU (Carrefour, REWE) secara aktif mewajibkan ASC atau BAP sebagai syarat listing produk perikanan.
Sertifikat ASC — Aquaculture Stewardship Council
Standar internasional tertinggi untuk budidaya perikanan berkelanjutan. Audit mencakup lingkungan (kualitas air, mangrove, kimia), sosial (hak pekerja), dan traceability. Proses sertifikasi 6–12 bulan. Dipegang oleh tambak/UPI, diverifikasi Certification Body terakreditasi ASC. Logo ASC di kemasan membuka pintu ke retailer premium AS dan EU.
Syarat Retailer AS/EU PremiumASC InternationalTambak + UPI
Sertifikat BAP — Best Aquaculture Practices
Program sertifikasi dari Global Seafood Alliance (GSA). Skema 1-star hingga 4-star tergantung jumlah rantai suplai tersertifikasi (hatchery, farm, processing, feed). Lebih umum di pasar AS dibanding ASC. Banyak Buyer AS mensyaratkan minimum BAP 2-star untuk produk udang budidaya.
Syarat Banyak Buyer ASGlobal Seafood Alliance1–4 Star
ISO 22000 / FSSC 22000
Standar manajemen keamanan pangan internasional. FSSC 22000 adalah standar turunan ISO 22000 yang diakui oleh GFSI (Global Food Safety Initiative). Dipersyaratkan banyak buyer korporat besar di AS dan EU sebagai bukti sistem manajemen mutu pangan yang komprehensif.
Buyer Korporat AS/EUGFSI RecognizedISO 22000
Chain of Custody (CoC) Certificate
Sertifikat CoC membuktikan bahwa produk berlogo ASC/MSC/BAP benar-benar berasal dari sumber tersertifikasi dan traceability-nya terjaga sepanjang rantai suplai dari tambak ke kemasan. Diwajibkan oleh ASC dan MSC untuk setiap entitas dalam rantai suplai yang mengklaim label mereka.
Untuk Klaim Label ASC/BAPTraceabilityASC / MSC
⚠️
Common Mistakes
Sering Menyebabkan Gagal
⚠ Kesalahan-kesalahan ini adalah penyebab paling umum kontainer gagal masuk gate, kapal tertinggal, atau produk ditolak di negara tujuan. Checklist ini berlaku di setiap shipment.
❌ Nomor Seal Tidak Sinkron antara PEB dan B/L
Nomor seal fisik pada kontainer harus sama persis dengan yang tertera di PEB dan B/L. Jika berbeda (misal: seal diganti karena rusak tapi PEB tidak diupdate, atau typo satu digit), kontainer akan ditolak masuk gate atau barang ditahan di customs tujuan. Solusi: update PEB segera setelah seal diganti, konfirmasi ulang ke forwarder sebelum B/L diterbitkan.
Kritis — Sering TerjadiPEB ↔ B/L ↔ FisikWajib Cross-check
❌ Suhu Kontainer Tidak Sesuai Standar
Kontainer reefer harus di-pre-cool sebelum stuffing dimulai. Suhu set-point umumnya -18°C untuk udang beku, 0–4°C untuk chilled. Kesalahan umum: (1) stuffing dilakukan sebelum kontainer mencapai suhu target, (2) plug reefer tidak disambungkan di CY sehingga suhu naik, (3) temperature log tidak dicatat. Implikasi: penolakan di bea cukai tujuan, klaim asuransi, atau destruksi produk.
KritisPre-cool WajibTemperature Log
❌ NPE Belum Terbit Saat Masuk Gate
NPE harus sudah terbit dari sistem CEISA sebelum truk masuk gate pelabuhan. Kesalahan umum: mengandalkan "sudah submit PEB" padahal NPE belum keluar (butuh proses approve Bea Cukai). Jika jadwal closing time terminal mepet, truk bisa ditolak masuk dan kapal tertinggal. Solusi: ajukan PEB H-2, pantau status NPE di CEISA, koordinasi dengan petugas PPJK/forwarder.
Kritis — Kapal Bisa TertinggalPantau CEISASubmit H-2
❌ Health Certificate Kadaluarsa atau Tidak Sesuai Shipment
Health Certificate diterbitkan untuk lot/batch tertentu dan memiliki masa berlaku. Kesalahan: menggunakan HC dari shipment sebelumnya, atau tanggal HC tidak sesuai dengan tanggal produksi di packing list. Customs tujuan (terutama Jepang dan AS) sangat ketat memeriksa kesesuaian data HC dengan invoice dan packing list.
KritisCek Tanggal & LotHC ↔ Invoice ↔ PL
❌ Residu Antibiotik Melebihi Batas (MRL)
Deteksi chloramphenicol, nitrofuran, atau enrofloxacin di atas Maximum Residue Limit (MRL) menjadi penyebab utama rejection di AS, EU, dan Jepang. Batas Jepang sering lebih ketat dari Codex. Pencegahan: lab test per batch dari lab terakreditasi sebelum stuffing, pastikan tambak supplier tidak menggunakan antibiotik terlarang, implementasi HACCP ketat di UPI.
Risiko Destruksi ProdukLab Test Per BatchJepang Paling Ketat
❌ HS Code Salah — Penggolongan Tarif Berubah
Kesalahan klasifikasi HS Code dapat menyebabkan: tarif bea masuk lebih tinggi di negara tujuan, atau tidak mendapat fasilitas tarif preferensi dari FTA/ART. Untuk udang, perbedaan antara "udang segar/chilled" (0306.17), "beku" (0306.17), "dimasak" (1605.21), dsb memiliki tarif berbeda. Pastikan kode HS sesuai kondisi produk (raw, cooked, shell-on, peeled).
Kritis — Berpengaruh ke TarifKonfirmasi ke Customs BrokerHS Code Spesifik
❌ Form COO Salah / Tidak Sesuai Skema FTA
Setiap perjanjian dagang menggunakan form COO berbeda: Form D (ATIGA/ASEAN), Form AI (ASEAN-India), Form E (ASEAN-China), AK (ASEAN-Korea). Menggunakan form yang salah membatalkan klaim tarif preferensi. Penting untuk AS: Form A (GSP) sudah tidak berlaku sejak Indonesia dikeluarkan dari GSP AS tahun 2020. Untuk mekanisme ART RI-AS Feb 2026, konfirmasi dokumen yang dipersyaratkan langsung ke Kemendag / Ditjen PEN karena skema ini masih baru. Koordinasikan dengan Dinas Perdagangan atau KADIN setempat sesuai tujuan negara.
Sering TerjadiForm D/AI/E/AK⚠ Form A Tidak Berlaku untuk ASKonfirmasi ART ke Kemendag
❌ FDA Prior Notice Terlambat atau Tidak Disubmit (AS)
Prior Notice harus diajukan minimum 8 jam sebelum produk tiba di pelabuhan AS. Jika tidak disubmit atau terlambat, US FDA dapat menolak entry dan produk dikembalikan atau dimusnahkan. Banyak kasus terjadi akibat perbedaan zona waktu yang tidak diperhitungkan antara Indonesia (WIB/WITA) dan waktu setempat AS.
Kritis ASMinimum H-8 Sebelum TibaPerhatikan Timezone
Alur Lengkap Dokumen — Ekspor Laut
① Persiapan Produksi & Izin
Sebelum produk siap kirim
NIB / SIUP Approval Number FDA/EU/GACC Sertifikat HACCP Lab Test per Batch CoA — Badan Mutu KKP (tujuan AS) Sert. Cesium-137 (Jawa/Lampung→AS) ASC / BAP (jika dipersyaratkan buyer)
② Booking & Dokumen Perdagangan
H-7 sampai H-3 sebelum ETD
Booking Confirmation Commercial Invoice Packing List Shipping Instruction
③ Inspeksi Badan Mutu KKP & PEB
H-2 sampai H-1
Health Certificate Badan Mutu KKP PEB submit ke CEISA NPE terbit ✓
④ Ambil Kontainer & Stuffing
H-1 atau hari H
EIR dari Depo Stuffing Report Nomor Seal dicatat Temperature Log PEB diupdate (seal + kontainer)
⑤ Masuk Gate Pelabuhan ⚡
Wajib ketiga dokumen ini — cek Common Mistakes ⚠
NPE ✓ DO ✓ Gate Pass ✓ Surat Jalan SIM + KTP + STNK Reefer Connecting List
⑥ Kapal Berangkat → Terbit B/L
Setelah kapal bertolak
Bill of Lading (B/L) Certificate of Origin Health Cert (asli) Insurance Certificate CoA (jika tujuan AS) Sert. Cesium-137 (Jawa/Lampung→AS)
⑦ Customs Clearance Negara Tujuan
Buyer urus di tujuan
B/L Original COO (Tarif Preferensi) Health Cert FDA Prior Notice (AS) — H-8 Sebelum Tiba SIMP Docs (AS) — Traceability Wajib CoA ⚡ BARU — Wajib AS Jan 2026 Sert. Cesium-137 ⚡ — Jawa/Lampung ke AS Food Sanitation Cert (Jepang) GACC Reg. No. (China)
✈ Alternatif: Alur Ekspor Udara (Udang Segar/Chilled)
B/L diganti AWB — deadline dokumen lebih ketat
AWB (pengganti B/L) PEB → NPE Bandara Health Cert (Badan Mutu KKP Bandara) Perishable Cargo Declaration IATA Cargo Manifest COO (sesuai tujuan)